25 Kpm Di Utikini I Terima Blt Tahap Ii Senilai Rp1,8 Juta Setiap Orang
Timika, Kabarkampung.id - Sedikitnya 25 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Utikini I, Distrik Kuala Kencana, menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II Tahun 2025 (periode Juli-Desember) pada Selasa (23/12/2025) di Aula Kampung.
Kepala Kampung Utikini I, Luther Karagainal, menjelaskan kepada para peserta bahwa BLT tersebut diberikan kepada lansia, janda, duda, dan mereka yang tidak mampu bekerja lagi.
"Kita lihat dalam ruangan ini hadir ibu bapa yang sudah tua dan sudah masuk kategori tidak bisa bekerja lagi. Secara aturan, mereka ini yang layak menerima uang ini," ujar Luther.
Masing-masing KPM menerima BLT tahap kedua senilai Rp1,8 juta. Nilai bantuan ini dapat berubah naik atau turun tergantung kebijakan Pemerintah Pusat. Dalam dua tahun terakhir, nilai cenderung menurun karena pemerintah meminta kampung melakukan seleksi penerima yang lebih ketat, sehingga hanya 25 orang yang memenuhi syarat di Utikini I.
Pendamping Ahli dari Kabupaten, Ibu Ina, mengkonfirmasi penjelasan Kepala Kampung mengenai fluktuasi nilai BLT setiap tahun.
"Saat ini nilai turun karena pemerintah ingin menyasar warga yang benar-benar ekstrem: mereka yang tidak bisa kerja lagi, cacat (kaki atau tangan), dan lansia," katanya.
Ia menambahkan bahwa tim sedang mengunjungi beberapa wilayah dan segera menyerahkan bantuan kepada yang membutuhkannya.
"Ini bantuan pemerintah yang bisa saja tidak ada lagi. Bantuan ini dimulai pada masa Pandemi Covid-19 tahun 2020 dan berlanjut hingga sekarang, namun bisa dihentikan Pemerintah Pusat dengan berbagai pertimbangan, termasuk kondisi bencana alam yang meluas," ungkap Ina. (red)